Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Current Text
(1) Setiap Orang yang akan menggunakan Sumber Radiasi Pengion untuk peralatan Gauging wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif.
(2) Ketentuan mengenai izin menggunakan Sumber Radiasi Pengion dan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
