Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
(1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(2) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.
Your Correction
