Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.
Your Correction