Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
Penilaian disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf c dihitung berdasarkan:
a. penjatuhan Hukuman Disiplin;
b. penyampaian LHKPN atau LHKASN yang penyampaiannya melalui SPT Tahunan;
c. penjatuhan hukuman pelanggaran kode etik; dan
d. keikutsertaan dalam upacara peringatan hari kemerdekaan Republik INDONESIA 17 Agustus, apel pagi, dan upacara lainnya.
Your Correction
