Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
(1) Penilaian Predikat Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sangat baik;
b. baik;
c. butuh perbaikan/cukup;
d. kurang; atau
e. sangat kurang.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja berdasarkan penilaian Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Predikat Kinerja Pegawai “sangat baik”, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen);
b. Predikat Kinerja Pegawai “baik”, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen);
c. Predikat Kinerja Pegawai “butuh perbaikan”, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen);
d. Predikat Kinerja Pegawai “kurang”, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); atau
e. Predikat Kinerja Pegawai “sangat kurang”, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50 % (lima puluh persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rating Hasil Kerja, rating Perilaku Kerja, dan mekanisme penilaian Predikat Kinerja ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
