Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Predikat Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sangat baik; b. baik; c. butuh perbaikan/cukup; d. kurang; atau e. sangat kurang. (2) Besaran Tunjangan Kinerja berdasarkan penilaian Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Predikat Kinerja Pegawai “sangat baik”, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen); b. Predikat Kinerja Pegawai “baik”, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen); c. Predikat Kinerja Pegawai “butuh perbaikan”, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen); d. Predikat Kinerja Pegawai “kurang”, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); atau e. Predikat Kinerja Pegawai “sangat kurang”, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50 % (lima puluh persen). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rating Hasil Kerja, rating Perilaku Kerja, dan mekanisme penilaian Predikat Kinerja ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction