Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan nilai hasil evaluasi Kinerja berdasarkan rating Hasil Kerja dan rating Perilaku Kerja. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar perhitungan bagi pemberian Tunjangan Kinerja pada triwulan berikutnya.
Your Correction