Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
(1) Penilaian Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan nilai hasil evaluasi Kinerja berdasarkan rating Hasil Kerja dan rating Perilaku Kerja.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar perhitungan bagi pemberian Tunjangan Kinerja pada triwulan berikutnya.
Your Correction
