Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Pelajar Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang melaksanakan Tugas Belajar berupa Pelatihan dengan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Pegawai Pelajar Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melaksanakan Tugas Belajar berupa Pelatihan dengan jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja jika tidak menyampaikan laporan Pelatihan secara tepat waktu. (3) Pemotongan Tunjangan Kinerja akan tetap dikenakan kepada Pegawai Pelajar Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai laporan Pelatihan diserahkan kepada unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang Pendidikan dan Pelatihan. (4) Pegawai Pelajar Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus menyampaikan laporan Kinerja Pegawai setiap triwulan kepada kepala unit kerjanya. (5) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction