Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
(1) Pegawai Pelajar Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja jika melakukan perpanjangan masa Tugas Belajar.
(2) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
