Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
(1) Pegawai Pelajar Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja jika menyampaikan laporan memulai Tugas Belajar dan laporan berkala perkembangan Tugas Belajar dalam masa Tugas Belajar secara tepat waktu.
(2) Pegawai Pelajar Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja jika tidak menyampaikan laporan secara tepat waktu.
(3) Pegawai Pelajar Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus menyampaikan laporan Kinerja Pegawai setiap triwulan kepada kepala unit kerjanya.
(4) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
