Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
(1) Pegawai Pelajar Pendidikan dan Pegawai Pelajar Pelatihan berhak atas Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
(2) Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pelajar Pendidikan dan Pegawai Pelajar Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kelas jabatan terakhir yang tercantum dalam Keputusan Kepala Badan.
Your Correction
