Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
(1) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan kepada Pegawai sesuai dengan kelas jabatan.
(2) Daftar kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Badan mengenai jabatan dan kelas jabatan.
Your Correction
