Correct Article 72
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
(1) Citra hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c harus memenuhi ketentuan:
a. Pesawat Sinar-X Radiografi Umum sejumlah 1 (satu) lembar citra hasil uji kolimasi;
b. Pesawat Sinar-X Gigi Intraoral sejumlah 1 (satu) lembar citra hasil uji kolimasi;
c. Pesawat Sinar-X Gigi Ekstraoral:
1. panoramic, sejumlah 2 (dua) lembar citra hasil uji kolimasi:
a) citra slit; dan b) citra berkas penuh;
2. cephalometric, sejumlah 1 (satu) lembar citra hasil uji kolimasi:
a) citra slit; atau b) citra berkas penuh; dan
3. gabungan panoramic dan cephalometric sejumlah 3 (tiga) lembar citra hasil uji kolimasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2;
d. Pesawat Sinar-X Mamografi, paling sedikit 1 (satu) lembar citra hasil uji kolimasi;
e. Pesawat Sinar-X Fluoroskopi, masing-masing 1 (satu) lembar:
1. citra hasil uji monitor;
2. citra hasil uji berkas sinar-X;
3. citra hasil uji kualitas citra; dan
4. citra titik pusat penempatan detektor, khusus untuk fluoroskopi yang memiliki tabung insersi di bawah;
f. Pesawat Sinar-X CT-Scan, masing-masing 1 (satu) lembar:
1. citra hasil uji uniformity;
2. citra hasil uji linieritas CT number;
3. citra hasil uji high contrast;
4. citra hasil uji low contrast;
5. citra hasil uji ketebalan slice; dan
6. citra hasil uji ketepatan laser.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat berupa file dalam format dokumen.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf f berupa file elektronik dalam format citra digital atau format dokumen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai citra hasil uji ditetapkan oleh Kepala Badan.
12. Lampiran I diubah sehingga Lampiran I berbunyi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
13. Diantara Lampiran I dan Lampiran II disisipkan 1 (satu) lampiran yakni Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
14. Lampiran IV diubah sehingga Lampiran IV berbunyi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
