Correct Article 63
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
(1) Kepala Badan dapat memperpanjang sertifikat kompetensi sebagai Tenaga Ahli jika rekapitulasi jumlah laporan evaluasi hasil Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) paling sedikit berjumlah:
a. 40 (empat puluh) laporan Pesawat Sinar-X Radiografi Umum;
b. 40 (empat puluh) laporan Pesawat Sinar-X Fluoroskopi;
c. 10 (sepuluh) laporan Pesawat Sinar-X Mamografi.
d. 40 (empat puluh) laporan Pesawat Sinar-X CT-Scan; dan/atau
e. 40 (empat puluh) laporan Pesawat Sinar-X Gigi.
(2) Dalam hal rekapitulasi jumlah laporan evaluasi hasil Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) kurang dari jumlah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat
memperpanjang sertifikat kompetensi sebagai Tenaga Ahli jika Tenaga Ahli:
a. mengikuti pelatihan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b; dan
b. lulus pengujian calon Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
10. Ketentuan Pasal 71 dihapus.
11. Ketentuan Pasal 72 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
