Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8B

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uji Kesesuaian pada pesawat sinar-X yang memiliki keterbatasan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1) untuk Pesawat Sinar-X Radiografi Umum meliputi parameter: a. uji automatic exposure control karena fitur automatic exposure control tidak tersedia; dan/atau b. uji akurasi waktu penyinaran dan reproduksibilitas waktu penyinaran pada pesawat sinar-X mode setting milliampere- second karena tidak tersedia fitur pengaturan waktu penyinaran. (2) Uji Kesesuaian pada pesawat sinar-X yang memiliki keterbatasan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1) untuk Pesawat Sinar-X Fluoroskopi meliputi parameter: a. Uji Kesesuaian pada salah satu mode dari jenis Pesawat Sinar-X Fluoroskopi konvensional atau radiografi-fluoroskopi yang memiliki 1 (satu) tabung dengan mode radiografi dan fluoroskopi, jika salah satu mode tidak digunakan; b. Uji Kesesuaian pada titik pusat reseptor citra dengan monitor untuk jenis Pesawat Sinar-X Fluoroskopi konvensional atau radiografi- fluoroskopi tabung di atas; dan/atau c. uji laju dosis maksimum di udara pada mode high level atau high dose, untuk semua jenis Pesawat Sinar-X Fluoroskopi, dalam hal mode high level atau high dose tidak tersedia. (3) Uji Kesesuaian pada pesawat sinar-X yang memiliki keterbatasan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1) untuk Pesawat Sinar-X Mamografi meliputi parameter: a. uji automatic exposure control karena fitur automatic exposure control tidak tersedia; dan/atau b. uji kolimasi berkas sinar-X menggunakan fokus kecil, dalam hal magnification-bucky tidak tersedia. 4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction