Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6A

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewajiban pelaksanaan Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikecualikan untuk pesawat sinar-X radiologi jenis tertentu. (2) Pesawat sinar-X radiologi jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pesawat sinar-X yang memiliki mode pencitraan tomografi tiga dimensi meliputi: 1. pesawat mamografi dengan mode digital breast tomosynthesis; dan 2. pesawat gigi dengan mode cone beam computed tomography; b. pesawat sinar-X untuk radiografi densitas tulang dengan bentuk kolimasi garis atau slit berupa bone mineral densitometer; c. pesawat sinar-X yang digunakan sebagai penunjang radioterapi, meliputi: 1. on-board imager pada pesawat Linac; 2. C-Arm penunjang brakhiterapi, yang tidak digunakan untuk Radiologi Diagnostik dan Intervensional; 3. simulator CT-Scan, yang tidak digunakan untuk Radiologi Diagnostik dan Intervensional; dan 4. simulator fluoroskopi; d. pesawat sinar-X yang digunakan untuk penunjang kedokteran nuklir yang tidak digunakan untuk Radiologi Diagnostik dan Intervensional; dan e. pesawat sinar-X yang hanya digunakan untuk pemeriksaan hewan. (3) Dalam hal pesawat sinar-X yang memiliki mode pencitraan tomografi tiga dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a juga memiliki mode pencitraan dua dimensi, Uji Kesesuaian hanya wajib dilakukan pada mode pencitraan dua dimensinya. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction