Correct Article 6A
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Current Text
(1) Kewajiban pelaksanaan Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikecualikan untuk pesawat sinar-X radiologi jenis tertentu.
(2) Pesawat sinar-X radiologi jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pesawat sinar-X yang memiliki mode pencitraan tomografi tiga dimensi meliputi:
1. pesawat mamografi dengan mode digital breast tomosynthesis; dan
2. pesawat gigi dengan mode cone beam computed tomography;
b. pesawat sinar-X untuk radiografi densitas tulang dengan bentuk kolimasi garis atau slit berupa bone mineral densitometer;
c. pesawat sinar-X yang digunakan sebagai penunjang radioterapi, meliputi:
1. on-board imager pada pesawat Linac;
2. C-Arm penunjang brakhiterapi, yang tidak digunakan untuk Radiologi Diagnostik dan Intervensional;
3. simulator CT-Scan, yang tidak digunakan untuk Radiologi Diagnostik dan Intervensional; dan
4. simulator fluoroskopi;
d. pesawat sinar-X yang digunakan untuk penunjang kedokteran nuklir yang tidak
digunakan untuk Radiologi Diagnostik dan Intervensional; dan
e. pesawat sinar-X yang hanya digunakan untuk pemeriksaan hewan.
(3) Dalam hal pesawat sinar-X yang memiliki mode pencitraan tomografi tiga dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a juga memiliki mode pencitraan dua dimensi, Uji Kesesuaian hanya wajib dilakukan pada mode pencitraan dua dimensinya.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
