Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahap pendayagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dilakukan dengan cara: a. melakukan pemutakhiran terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum terkait adanya penambahan atau perubahan. b. memberikan jawaban kepada pengguna JDIH Bapeten terkait tanggapan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan Di Lingkungan Badan ; dan c. melakukan evaluasi setiap bulan atas tanggapan dari pengguna JDIH Bapeten terhadap penggunaan sistem informasi JDIH Bapeten.
Your Correction