Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahap pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan dengan cara memelihara data yang disimpan dalam database JDIH Bapeten secara berkesinambungan.
Your Correction