Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahap penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan dengan cara melakukan dokumentasi terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum ke dalam database JDIH Bapeten.
Your Correction