Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Tahap penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan dengan cara melakukan dokumentasi terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum ke dalam database JDIH Bapeten.
Your Correction
