Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Tahap pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. mengelompokkan produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan berdasarkan:
1. hierarkinya; dan
2. bidangnya, yaitu:
a) bidang ketenaganukliran; dan b) bidang kelembagaan;
b. mengelompokkan produk hukum selain peraturan perundang-undangan berdasarkan jenisnya; dan
c. mengolah informasi hukum yang diperoleh dari berita yang diliput oleh wartawan/ unit terkait peliputan berita.
Your Correction
