Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahap pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. mengumpulkan dan menentukan Dokumen Hukum yang akan diunggah dalam JDIH Bapeten; dan b. menentukan jenis berita kegiatan bidang hukum.
Your Correction