Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi bidang ketenaganukliran dan bidang lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan. (2) Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berupa berita kegiatan bidang hukum yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction