Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) JDIH Bapeten dikelola oleh tim pengelola JDIH Bapeten.
(2) Tim pengelola JDIH Bapeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan.
(3) Tim pengelola JDIH dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pengarah, yaitu Sekretaris Utama Badan
b. ketua, yaitu Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik.
c. anggota, terdiri atas personel dari bagian:
1. hukum;
2. pengaturan teknis;
3. komunikasi publik; dan
4. data dan informasi.
Your Correction
