Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) JDIH Bapeten melaksanakan tugas Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Badan
(2) JDIH Bapeten dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelengarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Badan;
b. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan laman pusat JDIHN;
c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkungan Badan;
d. penyediaan sarana dan prasarana Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan
Badan;
e. pelaksanaan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Badan; dan
f. penyampaian laporan setiap tahun di bulan Desember kepada pusat JDIHN.
Your Correction
