Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertujuan untuk menjamin agar pengelolaan JDIH Bapeten dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan terhadap tim pengelola JDIH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Your Correction