Correct Article 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH Bapeten.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pemberian bimbingan teknis terhadap tim pengelola JDIH.
Your Correction
