Article 1
Dalam Peraturan Kepala BAPETEN ini, yang dimaksud dengan:
1. Bahaya Internal adalah bahaya yang terjadi dalam batas operasi tapak di dalam daerah operasi reaktor daya.
2. Misil Internal yang selanjutnya disebut Misil adalah obyek terlontar yang berasal dari kegagalan struktur, sistem, dan komponen pada reaktor daya.
3. Kejadian Awal Terpostulasi adalah kejadian awal yang diidentifikasi pada saat desain, yang diyakini sebagai pemicu kejadian operasi terantisipasi atau sebagai pemicu terjadinya kondisi kecelakaan.
4. Dampak Primer adalah kerusakan yang terjadi secara langsung akibat kejadian awal terpostulasi.
5. Dampak Sekunder adalah kerusakan yang tidak secara langsung diakibatkan oleh kejadian awal terpostulasi.
6. Dampak Berantai adalah kerusakan berantai akibat suatu kejadian sebelumnya.
7. Pemegang Izin yang selanjutnya disingkat PI adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN
8. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.