Limitasi Dosis
(1) Limitasi Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b wajib diberlakukan oleh Pemegang Izin melalui penerapan Nilai Batas Dosis.
(2) Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilampaui.
(3) Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. Pekerja Radiasi; dan
b. anggota masyarakat.
(4) Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. pasien; dan
b. pendamping pasien.
Nilai Batas Dosis untuk Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (3) huruf a tidak boleh melampaui:
a. Dosis Efektif sebesar 20 mSv (duapuluh milisievert) pertahun rata-rata selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
b. Dosis Efektif sebesar 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu;
c. Dosis Ekivalen untuk lensa mata sebesar 150 mSv (seratus limapuluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun; dan
d. Dosis Ekivalen untuk tangan dan kaki, atau kulit sebesar 500 mSv (limaratus milisievert) dalam 1 (satu) tahun.
Nilai Batas Dosis untuk anggota masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b tidak boleh melampaui:
a. Dosis Efektif sebesar 1 mSv (satu milisievert) dalam 1 (satu) tahun;
b. Dosis Ekivalen untuk lensa mata sebesar 15 mSv (limabelas milisievert) dalam 1 (satu) tahun; dan
c. Dosis Ekivalen untuk kulit sebesar 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun.
(1) Pemegang Izin harus memastikan agar Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) tidak terlampaui, dengan cara:
a. melakukan pembagian daerah kerja;
b. melakukan pemantauan Paparan Radiasi dan kontaminasi radioaktif di daerah kerja;
c. melakukan pemantauan Dosis yang diterima Pekerja Radiasi; dan
d. melakukan pemantauan radioaktivitas lingkungan.
(2) Pemegang Izin, dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi.
Daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a meliputi:
a. Daerah Pengendalian; dan
b. Daerah Supervisi.
Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a
meliputi:
a. ruang penyiapan, pencacahan, dan penyimpanan radionuklida dan/atau Radiofarmaka;
b. ruang pasien setelah pemberian radionuklida;
c. ruang pencitraan pasien diagnostik dengan PET atau PET-CT;
d. ruang isolasi untuk pasien terapi; dan/atau
e. ruang toilet yang ada di dalam ruang isolasi untuk pasien terapi.
Pemegang Izin harus memberikan sarana di Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, paling kurang meliputi:
a. tanda radiasi;
b. batas yang jelas antara Daerah Pengendalian dengan Daerah Supervisi;
c. prosedur pendampingan pengunjung;
d. prosedur dan instruksi keselamatan di pintu masuk dan lokasi lain yang diperlukan;
e. peralatan pemantau kontaminasi kulit dan pakaian;
f. tempat penyimpanan untuk pakaian dan peralatan Proteksi Radiasi yang terkontaminasi;
g. fasilitas dekontaminasi untuk membersihkan anggota tubuh;
h. peralatan protektif radiasi pada jalan masuk dan keluar; dan
i. tempat penyimpanan perlengkapan pribadi.
Daerah Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi:
a. ruang pemeriksaan sampel untuk diagnostik in-vitro;
b. ruang pencitraan pasien diagnostik dengan Kamera Gamma;
c. ruang dekontaminasi;
d. ruang penyimpanan sementara limbah radioaktif padat; dan/atau
e. tempat pengolahan limbah radioaktif cair.
Pemegang Izin harus memberikan sarana di Daerah Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, paling kurang meliputi:
a. tanda radiasi;
b. batas yang jelas antara Daerah Supervisi dengan Daerah Pengendalian;
dan
c. peralatan pemantauan terhadap pengunjung yang memasuki Daerah Supervisi.
(1) Pemantauan tingkat Paparan Radiasi dan kontaminasi di daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi:
a. pengukuran tingkat Paparan Radiasi dan kontaminasi;
b. penetapan lokasi dan frekuensi pemantauan;
c. penyediaan metode dan prosedur pemantauan; dan
d. penetapan tingkat acuan paparan dan tindakan jika tingkat acuan terlampaui.
(2) Pemantauan tingkat Paparan Radiasi dan kontaminasi di daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara:
a. berkala;
b. kontinu; dan
c. sewaktu-waktu.
(3) Pemantauan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. pemantauan paparan eksterna dengan surveymeter; dan
b. pemantauan tingkat kontaminasi dengan monitor kontaminasi dan/atau peralatan uji usap.
(4) Pemantauan kontinu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan pada fasilitas penyimpanan dan penanganan Radiofarmaka yang terletak di Daerah Pengendalian.
(5) Pemantauan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan apabila terjadi Paparan Darurat.
(1) Pemantauan Dosis yang diterima Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c harus dilakukan dengan terlebih dahulu MENETAPKAN metode dan prosedur pemantauan.
(2) Metode dan prosedur pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperlukan untuk memastikan Nilai Batas Dosis untuk Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak terlampaui.
(3) Pemantauan Dosis yang diterima Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan film badge atau TLD badge, dan dosimeter pembacaan langsung yang terkalibrasi.
(1) Pemantauan radioaktivitas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d harus dilakukan dengan terlebih dahulu MENETAPKAN metode dan prosedur pemantauan.
(2) Metode dan prosedur pemantauan radioaktivitas lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk memastikan bahwa:
a. Nilai Batas Dosis untuk anggota masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 tidak terlampaui; dan
b. pelepasan atau pembuangan zat radioaktif ke lingkungan tidak melampaui tingkat klierens.
(3) Persyaratan mengenai tingkat klierens diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
(1) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) untuk Penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vitro, paling kurang meliputi:
a. surveymeter dan/atau monitor kontaminasi; dan
b. monitor perorangan.
(2) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) untuk Penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo dan/atau Penelitian Medik Klinik, dan Penggunaan Kedokteran Nuklir Terapi, paling kurang meliputi:
a. surveymeter;
b. monitor kontaminasi;
c. monitor perorangan (film badge atau TLD badge);
d. kontener;
e. tabung suntik yang diberi perisai;
f. apron;
g. jas laboratorium;
h. peralatan proteksi perlidungan pernafasan;
i. sarung tangan;
j. pelindung organ;
k. glove box;
l. alat penjepit; dan/atau
m. monitor area.
(3) Dalam hal Penggunaan Kedokteran Nuklir Terapi, selain perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disediakan paling kurang:
a. satu dosimeter bacaan langsung; dan
b. monitor area di ruang penyiapan dan penyimpanan radionuklida dan/atau Radiofarmaka.
Surveymeter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria yang meliputi:
a. respon energi yang sesuai;
b. rentang pengukuran yang cukup dengan tingkat Radiasi yang diukur;
c. ketidakpastian pengukuran tidak lebih dari 25% (duapuluhlima persen); dan
d. terkalibrasi.
Penerapan optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi:
a. penetapan dan penerapan pembatas Dosis untuk Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat;
b. penetapan dan penerapan pembatas Dosis untuk pendamping pasien;
c. penerapan tingkat panduan aktivitas radionuklida untuk pasien diagnostik; dan
d. penerapan tingkat panduan aktivitas maksimum radionuklida untuk pasien terapi yang akan keluar dari rumah sakit.
(1) Pembatas Dosis untuk Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34.
(2) Pembatas Dosis untuk Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditentukan oleh Pemegang
Izin pada tahap desain bangunan fasilitas.
(3) Pembatas Dosis bagi Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebesar 1/2 (satu per dua) dari Nilai Batas Dosis per tahun untuk Pekerja Radiasi atau 10 mSv (sepuluh milisievert) per tahun atau 0,2 mSv (nol koma dua milisievert) per minggu.
(4) Pembatas Dosis bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebesar 1/2 (satu per dua) dari Nilai Batas Dosis per tahun untuk anggota masyarakat atau 0,5 mSv (nol koma lima milisievert) per tahun atau 0,01 mSv (nol koma nol satu milisievert) per minggu.
(1) Pembatas Dosis untuk pendamping pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, harus ditetapkan oleh Pemegang Izin sehingga Dosis yang diterima diupayakan tidak melebihi 2 mSv (dua milisievert) selama masa pemeriksaan pasien.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemegang Izin harus menerapkan optimisasi tindakan proteksi untuk pendamping pasien selama pemeriksaan.
(1) Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir harus menerapkan tingkat panduan aktivitas untuk pasien diagnostik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c.
(2) Jika terdapat justifikasi berdasarkan kebutuhan klinis, tingkat panduan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampaui.
Nilai tingkat panduan aktivitas radionuklida untuk pasien diagnostik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Tingkat panduan aktivitas maksimum radionuklida untuk pasien terapi yang akan keluar dari rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d ditetapkan sebesar 1.100 MBq untuk pemberian I-131.
Tingkat panduan aktivitas maksimum radionuklida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 berlaku juga bagi pasien yang meninggal pada
saat pemberian I-131.
Dalam hal penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo dan penggunaan Kedokteran Nuklir Terapi, personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus mengupayakan agar pasien menerima paparan atau Dosis serendah mungkin dengan memperhatikan:
a. informasi terkait dari pemeriksaan sebelumnya;
b. nilai tingkat panduan aktivitas radionuklida;
c. penyiapan radionuklida dan/atau Radiofarmaka yang tepat sesuai dengan jenis pemeriksaan;
d. metode yang tepat untuk mencegah masuknya radionuklida dan/atau Radiofarmaka ke organ yang tidak menjadi sasaran pemeriksaan;
e. metode untuk mempercepat ekskresi; dan
f. akuisisi dan pengolahan citra yang baik.
Pemegang Izin, untuk optimisasi dalam penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo, harus menyediakan:
a. sistem identifikasi pasien yang benar dan efektif;
b. protokol tertulis untuk memaksimalkan informasi klinis dengan mempertimbangkan tingkat panduan aktivitas radionuklida;
c. sistem perekaman pasien;
d. prosedur untuk pemilihan kondisi akuisisi data yang terdiri dari kolimator, window energi, ukuran matriks, waktu akuisisi, sudut kolimator, parameter SPECT atau PET, dan faktor pembesar untuk mendapatkan kualitas citra yang optimal;
e. prosedur untuk mencegah kontaminasi pada permukaan kolimator atau pada bagian peralatan lain;
f. prosedur untuk menentukan jumlah frame, rentang waktu, dan parameter lain sehingga diperoleh rangkaian citra dengan kualitas yang optimal dalam hal pemeriksaan dinamik; dan
g. prosedur hidrasi pasien untuk mengurangi paparan dari radionuklida dan/atau Radiofarmaka yang dikeluarkan oleh ginjal.
Pemegang Izin, untuk optimisasi dalam penggunaan Kedokteran Nuklir Terapi, harus menyediakan:
a. sistem identifikasi pasien yang benar dan efektif;
b. prosedur untuk mengetahui apakah pasien wanita sedang hamil atau menyusui, sebelum pemberian radionuklida dan/atau Radiofarmaka;
c. sistem perekaman pasien;
d. sistem penyampaian instruksi lisan dan tulisan tentang Keselamatan Radiasi kepada pasien;
e. sistem pencegahan penyebaran kontaminasi akibat muntah dan ekskreta pasien; dan
f. prosedur pengeluaran pasien dari rumah sakit setelah pemberian radionuklida dan/atau Radiofarmaka.
Pemberian radionuklida dan/atau Radiofarmaka untuk penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo dan penggunaan Kedokteran Nuklir Terapi pada pasien wanita hamil atau diperkirakan hamil harus dihindari kecuali jika ada indikasi klinis yang kuat.
(1) Pasien wanita yang menjalani terapi harus menunda kehamilan sampai jangka waktu tertentu.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
(1) Pasien wanita menyusui yang sedang menjalani diagnostik in vivo atau terapi harus menghentikan pemberian air susu ibu dan perawatan pada bayi.
(2) Rekomendasi mengenai penghentian pemberian air susu ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
(1) Pemberian radionuklida dan/atau Radiofarmaka untuk diagnostik in vivo bagi pasien anak-anak hanya dilaksanakan jika ada indikasi klinis yang kuat.
(2) Aktivitas radionuklida dan/atau Radiofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan berat badan dan luas permukaan tubuh.