Correct Article 20
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Biro wajib menyediakan sarana pelayanan informasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a.
(2) Sarana pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan informasi tentang mekanisme cara pelayanan informasi dan pengaduan secara langsung, tidak langsung, dan/atau elektronik yang mudah diperoleh dan dipahami oleh penerima pelayanan.
Your Correction
