Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. penyampaian segala informasi yang secara langsung dibutuhkan oleh pihak terkait/pemangku kepentingan dan publik/masyarakat. b. penyampaian informasi terkait: 1. hasil pelaksanaan pengawasan ketenaganukliran yang dilakukan oleh Badan. 2. hasil kebijakan yang telah diputuskan oleh Badan.
Your Correction