Correct Article 19
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Kegiatan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. penyampaian segala informasi yang secara langsung dibutuhkan oleh pihak terkait/pemangku kepentingan dan publik/masyarakat.
b. penyampaian informasi terkait:
1. hasil pelaksanaan pengawasan ketenaganukliran yang dilakukan oleh Badan.
2. hasil kebijakan yang telah diputuskan oleh Badan.
Your Correction
