Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan komunikasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan komunikasi antara Badan dengan pihak eksternal dari lembaga pemerintah/non pemerintah atau publik. (2) Penyampaian informasi dalam kegiatan komunikasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. tugas dan fungsi Badan; b. risiko radiasi dalam fasilitas dan aktivitasnya; c. proteksi radiasi untuk masyarakat dan lingkungan; dan d. kegiatan pengawasan ketenaganukliran di badan pengawas.
Your Correction