Correct Article 17
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Kegiatan komunikasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan komunikasi antara Badan dengan pihak eksternal dari lembaga pemerintah/non pemerintah atau publik.
(2) Penyampaian informasi dalam kegiatan komunikasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. tugas dan fungsi Badan;
b. risiko radiasi dalam fasilitas dan aktivitasnya;
c. proteksi radiasi untuk masyarakat dan lingkungan;
dan
d. kegiatan pengawasan ketenaganukliran di badan pengawas.
Your Correction
