Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komunikasi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kegiatan penyampaian informasi yang berlaku secara internal Badan. (2) Kegiatan komunikasi internal dilakukan melalui media internal Badan antara lain: a. Situs resmi Badan. b. Papan pengumuman. c. Surat elektronik.
Your Correction