Correct Article 16
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Komunikasi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kegiatan penyampaian informasi yang berlaku secara internal Badan.
(2) Kegiatan komunikasi internal dilakukan melalui media internal Badan antara lain:
a. Situs resmi Badan.
b. Papan pengumuman.
c. Surat elektronik.
Your Correction
