Correct Article 31
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Ketentuan mengenai rincian pelaksanaan Komunikasi Publik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
