Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi Komunikasi Publik dilakukan untuk mengukur tercapainya tujuan dan sasaran kegiatan Komunikasi Publik. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan Komunikasi Publik digunakan sebagai: a. dasar acuan dalam penyusunan program Komunikasi Publik pada tahun berikutnya; dan b. pengembangan kapasitas.
Your Correction