Correct Article 30
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Evaluasi Komunikasi Publik dilakukan untuk mengukur tercapainya tujuan dan sasaran kegiatan Komunikasi Publik.
(2) Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan Komunikasi Publik digunakan sebagai:
a. dasar acuan dalam penyusunan program Komunikasi Publik pada tahun berikutnya; dan
b. pengembangan kapasitas.
Your Correction
