Correct Article 29
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Evaluasi Komunikasi internal, eksternal dan pelayanan informasi dilakukan secara reguler, periodik, dan berkelanjutan oleh tim komunikasi publik.
(2) Evaluasi Komunikasi krisis dan kedaruratan nuklir/radiologi dilakukan secara berkala selama dan pasca kondisi krisis dan kedaruratan nuklir/radiologi oleh tim komunikasi krisis dan/atau tim komunikasi
kedaruratan nuklir/radiologi sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
