Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi Komunikasi internal, eksternal dan pelayanan informasi dilakukan secara reguler, periodik, dan berkelanjutan oleh tim komunikasi publik. (2) Evaluasi Komunikasi krisis dan kedaruratan nuklir/radiologi dilakukan secara berkala selama dan pasca kondisi krisis dan kedaruratan nuklir/radiologi oleh tim komunikasi krisis dan/atau tim komunikasi kedaruratan nuklir/radiologi sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction