Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan komunikasi kedaruratan nuklir/radiologi dilakukan oleh tim komunikasi kedaruratan nuklir/radiologi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Pembentukan dan penetapan tim komunikasi kedaruratan nuklir/radiologi dilakukan segera setelah adanya deklarasi kedaruratan nuklir/radiologi oleh pejabat yang berwenang. (3) Tim komunikasi kedaruratan nuklir/radiologi bekerja secara cepat, akurat, serta berkesinambungan dalam rangka menyediakan data dan/atau informasi kepada masyarakat selama kedaruratan nuklir/radiologi dan menjamin terkendalinya data dan informasi kedaruratan nuklir/radiologi.
Your Correction