Correct Article 28
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Pelaksanaan komunikasi kedaruratan nuklir/radiologi dilakukan oleh tim komunikasi kedaruratan nuklir/radiologi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Pembentukan dan penetapan tim komunikasi kedaruratan nuklir/radiologi dilakukan segera setelah adanya deklarasi kedaruratan nuklir/radiologi oleh pejabat yang berwenang.
(3) Tim komunikasi kedaruratan nuklir/radiologi bekerja secara cepat, akurat, serta berkesinambungan dalam rangka menyediakan data dan/atau informasi kepada masyarakat selama kedaruratan nuklir/radiologi dan menjamin terkendalinya data dan informasi kedaruratan nuklir/radiologi.
Your Correction
