Correct Article 27
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Juru bicara komunikasi kedaruratan nuklir/radiologi adalah:
a. Sekretaris Utama dalam hal kedaruratan nuklir/radiologi skala nasional.
b. Kepala Biro dalam hal kedaruratan nuklir/radiologi
skala provinsi, instalasi dan Kejadian Khusus.
(2) Dalam kondisi tertentu sesuai kebutuhan, penyampaian informasi dalam komunikasi kedaruratan nuklir/radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi/pejabat fungsional tertentu/ahli yang memiliki kompetensi terkait.
(3) Segala bentuk penyampaian informasi kepada publik/ pihak terkait harus berkoordinasi dengan Biro.
Your Correction
