Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Juru bicara komunikasi kedaruratan nuklir/radiologi adalah: a. Sekretaris Utama dalam hal kedaruratan nuklir/radiologi skala nasional. b. Kepala Biro dalam hal kedaruratan nuklir/radiologi skala provinsi, instalasi dan Kejadian Khusus. (2) Dalam kondisi tertentu sesuai kebutuhan, penyampaian informasi dalam komunikasi kedaruratan nuklir/radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi/pejabat fungsional tertentu/ahli yang memiliki kompetensi terkait. (3) Segala bentuk penyampaian informasi kepada publik/ pihak terkait harus berkoordinasi dengan Biro.
Your Correction