Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) yakni: a. Kedaruratan nuklir/radiologi skala nasional; b. Kedaruratan nuklir/radiologi skala provinsi; c. Kedaruratan nuklir/radiologi skala instalasi; dan d. Kedaruratan nuklir/radiologi yang disebabkan karena Kejadian Khusus.
Your Correction