Correct Article 26
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Jenis kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) yakni:
a. Kedaruratan nuklir/radiologi skala nasional;
b. Kedaruratan nuklir/radiologi skala provinsi;
c. Kedaruratan nuklir/radiologi skala instalasi; dan
d. Kedaruratan nuklir/radiologi yang disebabkan karena Kejadian Khusus.
Your Correction
