Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan komunikasi kedaruratan nuklir/radiologi dilakukan secara koordinasi antara Badan, instansi pemerintah dan para pihak terkait. (2) Instansi pemerintah dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jenis kedaruratan nuklir/radiologi.
Your Correction