Correct Article 25
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Pelaksanaan komunikasi kedaruratan nuklir/radiologi dilakukan secara koordinasi antara Badan, instansi pemerintah dan para pihak terkait.
(2) Instansi pemerintah dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jenis kedaruratan nuklir/radiologi.
Your Correction
