Correct Article 24
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Juru bicara Komunikasi krisis adalah Kepala Biro.
(2) Dalam kondisi tertentu sesuai kebutuhan, penyampaian informasi dalam Komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi/pejabat fungsional tertentu/ahli yang memiliki kompetensi terkait.
(3) Segala bentuk penyampaian informasi kepada publik/ pihak terkait harus berkoordinasi dengan Biro.
Your Correction
