Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh tim komunikasi publik kondisi krisis yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Pembentukan dan penetapan tim Komunikasi krisis dilakukan segera setelah Badan memperoleh informasi terkait terjadinya kondisi krisis. (3) Tim Komunikasi krisis bekerja secara cepat, akurat, serta berkesinambungan dengan tujuan untuk memulihkan kepercayaan publik dan mendapatkan dukungan dari unit kerja terkait/instansi terkait/pemangku kepentingan dan publik/masyarakat.
Your Correction