Correct Article 22
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Insiden dalam pemanfaatan tenaga nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a merupakan suatu kejadian/peristiwa abnormal dalam pemanfaatan tenaga nuklir yang membutuhkan tindakan segera karena berpotensi terjadi kedaruratan nuklir/radiologi.
(2) Pelaksanaan Komunikasi krisis terkait Insiden dilakukan secara koordinasi antara Badan, instansi pemerintah dan para pihak terkait.
Your Correction
