Correct Article 21
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Pelaksanaan Komunikasi krisis dilakukan dalam hal terjadi kondisi krisis.
(2) Kondisi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. insiden dalam pemanfaatan tenaga nuklir; dan
b. kejadian yang diperhitungkan dapat berpotensi krisis bagi citra, reputasi, dan kepercayaan publik terhadap Badan.
Your Correction
