Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Komunikasi krisis dilakukan dalam hal terjadi kondisi krisis. (2) Kondisi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. insiden dalam pemanfaatan tenaga nuklir; dan b. kejadian yang diperhitungkan dapat berpotensi krisis bagi citra, reputasi, dan kepercayaan publik terhadap Badan.
Your Correction