Correct Article 15
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam kondisi mendesak dan berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Badan, Biro berwenang melakukan perubahan program Komunikasi Publik atas persetujuan Kepala Badan.
Your Correction
