Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam kondisi mendesak dan berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Badan, Biro berwenang melakukan perubahan program Komunikasi Publik atas persetujuan Kepala Badan.
Your Correction