Correct Article 14
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Tahap Penetapan kebutuhan kegiatan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d meliputi proses:
a. Pelaksanaan kegiatan koordinasi, konsolidasi, dan sinkronisasi dalam rangka integrasi kegiatan Komunikasi Publik melalui mekanisme rapat secara berkala oleh Tim Komunikasi Publik dan pelaksana.
b. Perumusan dan pembahasan penetapan kebutuhan kegiatan Komunikasi Publik, tema pesan Komunikasi, alokasi anggaran, prioritas khalayak sasaran, dan kegiatan yang terkait dengan pengelolaan Komunikasi Publik sesuai dengan rencana strategis di lingkungan
Badan.
Your Correction
