Correct Article 13
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Tahap strategi Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c meliputi proses:
a. Perhitungan, penentuan, dan persiapan kegiatan secara sistematis dengan berdasar pada hasil analisis situasi, serta tujuan dan khalayak sasaran yang telah ditetapkan.
b. Penyusunan strategi Komunikasi Publik yang sedikitnya mengandung unsur strategi pengemasan media, pilihan media yang terintegrasi atau konvergensi media, penetapan narasumber, pelibatan publik, pemangku kepentingan, lokasi, pemilihan waktu, dan penyusunan materi program komunikasi publik unit kerja dan Badan.
Your Correction
