Correct Article 12
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Tahap penentuan tujuan dan khalayak sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b meliputi proses:
a. Merumuskan tujuan Komunikasi Publik dari hasil analisis situasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
b. MENETAPKAN tujuan Komunikasi Publik.
c. MENETAPKAN khalayak sasaran Komunikasi Publik.
Your Correction
