Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahap penentuan tujuan dan khalayak sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b meliputi proses: a. Merumuskan tujuan Komunikasi Publik dari hasil analisis situasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. b. MENETAPKAN tujuan Komunikasi Publik. c. MENETAPKAN khalayak sasaran Komunikasi Publik.
Your Correction