Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahap analisis situasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a meliputi proses: a. Pengumpulan data/bahan yang meliputi: 1. Fakta dan informasi baik dari internal maupun eksternal Badan. 2. Penggalian aspirasi dan opini yang berkembang di masyarakat/pemangku kepentingan/instansi terkait. 3. Pengumpulan bahan informasi bentuk digital, cetak, audio visual, serta kecenderungan sikap dan pendapat di media sosial. b. Klasifikasi bahan informasi. c. Analisis bahan informasi.
Your Correction