Correct Article 11
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Tahap analisis situasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a meliputi proses:
a. Pengumpulan data/bahan yang meliputi:
1. Fakta dan informasi baik dari internal maupun eksternal Badan.
2. Penggalian aspirasi dan opini yang berkembang di masyarakat/pemangku kepentingan/instansi terkait.
3. Pengumpulan bahan informasi bentuk digital, cetak, audio visual, serta kecenderungan sikap dan pendapat di media sosial.
b. Klasifikasi bahan informasi.
c. Analisis bahan informasi.
Your Correction
