Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b disusun setiap tahun. (2) Penyusunan program Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana strategis Komunikasi Publik. (3) Program Komunikasi Publik terdiri dari beberapa kegiatan komunikasi publik yang dilaksanakan oleh Biro dan unit kerja pelaksana untuk mendukung tercapainya tujuan dan sasaran dalam rencana strategis Komunikasi Publik. (4) Penyusunan program Komunikasi Publik dilaksanakan melalui tahapan: a. Analisis situasi. b. Tujuan dan khalayak sasaran. c. Strategi komunikasi publik. d. Penetapan kebutuhan kegiatan Komunikasi Publik.
Your Correction