Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana strategis Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a disusun setiap 5 (lima) tahun sekali dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali. (2) Penyusunan rencana strategis Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana strategis Badan.
Your Correction