Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan Komunikasi Publik dilakukan berdasarkan dokumen: a. Rencana strategis Komunikasi Publik; dan b. Program Komunikasi Publik. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tim Komunikasi Publik.
Your Correction