Correct Article 8
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan Komunikasi Publik dilakukan berdasarkan dokumen:
a. Rencana strategis Komunikasi Publik; dan
b. Program Komunikasi Publik.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tim Komunikasi Publik.
Your Correction
