Correct Article 7
PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Pelaksanaan kegiatan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan komunikasi publik;
b. pelaksanaan komunikasi publik; dan
c. evaluasi komunikasi publik.
Your Correction
