Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 14 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang KOMUNIKASI PUBLIK BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan kegiatan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan komunikasi publik; b. pelaksanaan komunikasi publik; dan c. evaluasi komunikasi publik.
Your Correction